Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Indonesia

Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Indonesia tentang Ketenaga Listrikan

Sertifikasi kompetensi di bidang ketenagalistrikan di Indonesia memiliki beberapa dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa dasar hukum tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

  • Pasal 44 ayat (6): Setiap Tenaga Teknik dalam usaha Ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
  • Pasal 45 ayat (1): Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

  • Pasal 8 ayat (2): Tenaga Teknik yang bekerja pada Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

Peraturan ini mengatur tentang:

  • Tata cara akreditasi Lembaga Sertifikasi
  • Tata cara sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Penyelenggaraan uji kompetensi
  • Penerbitan Sertifikat Kompetensi

4. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1434 K/12/MEM/2014 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Keputusan ini mengatur tentang:

  • Klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  • Persyaratan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Tujuan Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan

Sertifikasi kompetensi di bidang ketenagalistrikan bertujuan untuk:

  • Meningkatkan mutu dan profesionalisme Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang ketenagalistrikan
  • Menjamin kelancaran dan keandalan operasi ketenagalistrikan

Manfaat Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan

Manfaat sertifikasi kompetensi bagi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan antara lain:

  • Meningkatkan peluang kerja
  • Meningkatkan gaji dan kesejahteraan
  • Meningkatkan kepercayaan diri dan profesionalisme
  • Memperoleh pengakuan dari industri ketenagalistrikan

Kesimpulan

Sertifikasi kompetensi di bidang ketenagalistrikan merupakan hal yang penting untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, serta untuk melindungi keselamatan dan kesehatan mereka. Selain itu, sertifikasi kompetensi juga dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang ketenagalistrikan dan menjamin kelancaran dan keandalan operasi ketenagalistrikan.

Informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan dapat diperoleh di:

  • Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
  • Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

DASAR HUKUM PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang esdm
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 tentang standart kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 tentang standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha ketenagalistrikan
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang klasifikasi,kualifikasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik

PEDOMAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN (SKTTK)

  • Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11/20/DJL.1/2018 tentang Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Bidang Pembangkit Tenaga Listrik
  • Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13/20/DJL.1/2018 tentang Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Bidang Distribusi Tenaga Listrik
  • Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16/20/DJL.1/2018 tentang Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan untuk Pengelolaan Low Rank Coal pada Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap
  • Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17/20/DJL.1/2018 tentang Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan untuk Pekerjaan Jaringan Tenaga Listrik Tegangan Menengah dalam Keadaan Bertegangan
  • Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245/20/DJL.1/2019 tentang Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan untuk Kualifikasi Ahli Bidang Distribusi Tenaga Listrik
  • Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 247/20/DJL.1/2019 tentang Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan untuk Kualifikasi Ahli Bidang Pembangkit Tenaga Listrik

Catatan:

  • Artikel ini hanya memuat informasi dasar mengenai dasar hukum pelaksanaan sertifikasi kompetensi di Indonesia tentang ketenagalistrikan.
  • Untuk informasi yang lebih lengkap, silakan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *